Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pejabat
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
4.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5.
Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
6.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
8.
Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
9.
Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
10.
Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Pasal 3

PNS wajib:
a.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , PNS wajib:
a.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b.
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d.
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e.
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g.
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h.
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i.
menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

PNS dilarang:
a.
menyalahgunakan wewenang;
b.
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c.
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d.
bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e.
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g.
melakukan pungutan di luar ketentuan;
h.
melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i.
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k.
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l.
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m.
melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.
ikut kampanye;
2.
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4.
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf f diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dijatuhi Hukuman Disiplin.

Pasal 8

(1)
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a.
Hukuman Disiplin ringan;
b.
Hukuman Disiplin sedang; atau
c.
Hukuman Disiplin berat. SK No. 106257 A
(2)
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3)
Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c.
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4)
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b.
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal 9

(1)
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: JK. No.
106252.
A
a.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
b.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
c.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
d.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
e.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
f.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja. SK No. 106259 A
(2)
Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:
a.
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
b.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang berdampak pada Unit Kerja berupa:
1.
teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2.
teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
3.
pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
c.
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
d.
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.

Pasal 10

(1)
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b.
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d.
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f.
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.