Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Aktiva Produktif adalah penanaman dana BPRS untuk mendapatkan penghasilan, antara lain dalam bentuk Pembiayaan dan Penempatan Pada Bank Lain sesuai dengan Prinsip Syariah.
3.
Aktiva Non Produktif adalah aset BPRS selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, yaitu dalam bentuk Agunan Yang Diambil Alih.
4.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.
transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.
transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d.
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.
transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPRS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
5.
Pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Mudharabah, adalah Pembiayaan dalam bentuk kerjasama suatu usaha antara BPRS yang menyediakan seluruh modal dan nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh BPRS kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
6.
Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Musyarakah, adalah Pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara BPRS dengan nasabah untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
7.
Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Murabahah, adalah Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
8.
Pembiayaan berdasarkan akad salam, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Salam, adalah Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
9.
Pembiayaan berdasarkan akad istishna', yang selanjutnya disebut Pembiayaan Istishna', adalah Pembiayaan suatu barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah dan penjual atau pembuat barang.
10.
Pembiayaan berdasarkan akad ijarah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah, adalah Pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
11.
Pembiayaan berdasarkan akad ijarah muntahiyya bittamlik, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Ijarah Muntahiyya Bittamlik, adalah Pembiayaan dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
12.
Pembiayaan berdasarkan akad qardh, yang selanjutnya disebut Pembiayaan Qardh, adalah Pembiayaan dalam bentuk pinjaman dana kepada nasabah dengan
13.
Penempatan Pada Bank Lain adalah penanaman dana pada Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah atau BPRS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah antara lain dalam bentuk giro, tabungan, dan/atau deposito, Pembiayaan, dan/atau bentuk-bentuk penempatan lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
14.
Proyeksi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut PBH, adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BPRS dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPRS dan nasabah.
15.
Realisasi Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut RBH, adalah pendapatan yang diterima BPRS dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.
16.
Agunan Yang Diambil Alih, yang selanjutnya disebut AYDA, adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli BPRS, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali.
17.
Penyisihan Penghapusan Aktiva, yang selanjutnya disebut PPA, adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aktiva.
18.
Penilai Independen adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang:
a.
tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan BPRS maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b.
melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c.
menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d.
memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; dan
e.
tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.

Pasal 2

(1)
Penanaman dan/atau penyediaan dana BPRS wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2)
BPRS wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva senantiasa dalam keadaan Lancar.

Pasal 3

(1)
BPRS wajib melakukan penilaian kualitas aktiva baik terhadap Aktiva Produktif, Aktiva Non Produktif dan penempatan dana pada bank umum konvensional sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Penilaian kualitas aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan.

Pasal 4

(1)
BPRS wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) nasabah pada BPRS yang sama. untuk masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.

Pasal 5

(1)
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan digolongkan menjadi 4 (empat) golongan yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
(2)
Penggolongan kualitas Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh nasabah.

Pasal 6

(1)
Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan _Mudharabah_ dan Pembiayaan _Musyarakah_ yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada pencapaian rasio RBH terhadap PBH dan/atau ketepatan pembayaran pokok.
(2)
Penghitungan rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan _Mudharabah_ dan Pembiayaan _Musyarakah_ yang telah berjalan.
(3)
PBH dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan _Mudharabah_ dan Pembiayaan _Musyarakah_.
(4)
BPRS dapat mengubah PBH berdasarkan kesepakatan dengan nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar, dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
(5)
BPRS wajib mencantumkan PBH dan perubahan PBH dalam perjanjian Pembiayaan _Mudharabah_ dan Pembiayaan _Musyarakah_ antara BPRS dengan nasabah.

Pasal 7

(1)
Dalam Pembiayaan Mudharabah, BPRS tidak diwajibkan menetapkan pembayaran angsuran pokok secara berkala kepada nasabah.
(2)
BPRS wajib melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo, apabila dalam Pembiayaan Mudharabah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala.
(3)
Untuk Pembiayaan Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, BPRS wajib menetapkan pembayaran angsuran pokok secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
(4)
Pembayaran angsuran pokok Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dengan nasabah.

Pasal 8

(1)
Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Salam, Pembiayaan Istishna', Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, Pembiayaan multijasa, dan Pembiayaan Qardh dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran, yang dibedakan sebagai berikut:
a.
angsuran di luar Kredit Pemilikan Rumah;
b.
angsuran untuk Kredit Pemilikan Rumah.
(2)
Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian Pembiayaan antara BPRS dengan nasabah yang didukung dengan dokumen lengkap, paling kurang memuat porsi pokok, marjin/ujrah, dan/atau jadwal pembayaran.

Pasal 9

Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Penempatan Pada Bank Lain digolongkan sebagai berikut:
a.
Lancar, apabila: 1) tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Pembiayaan Qardh; atau 2) rasio RBH terhadap PBH lebih besar dari atau sama dengan 80% (delapan puluh persen) dan/atau tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Pembiayaan Mudharabah dan untuk Pembiayaan Musyarakah;
b.
Kurang Lancar, apabila: 1) terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Qardh; atau 2) rasio RBH terhadap PBH lebih besar dari 30% (tiga puluh persen) dan kurang dari 80% (delapan puluh persen) atau rasio RBH terhadap PBH sama atau lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 3 (tiga) periode pembayaran dan/atau terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan Mudharabah dan untuk Pembiayaan Musyarakah;
c.
Macet, apabila: 1) BPRS atau Bank Umum Syariah yang menerima penempatan telah ditetapkan dalam pengawasan khusus, telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha, atau telah dicabut izin usaha; 2) terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Pembiayaan Qardh; dan/atau 3) rasio RBH terhadap PBH sama dengan atau lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen) selama lebih dari 3 (tiga) periode pembayaran dan/atau terdapat tunggakan pembayaran pokok selama lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk Pembiayaan Mudharabah dan untuk Pembiayaan Musyarakah.

Pasal 10

(1)
Penanaman dana BPRS dalam bentuk Aktiva Produktif wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan informasi yang cukup.
(2)
Bank Indonesia berwenang menurunkan kualitas Aktiva Produktif yang oleh BPRS digolongkan Lancar menjadi paling tinggi Kurang Lancar, apabila dokumen penyediaan dana tidak memberikan informasi yang cukup.

Pasal 11

(1)
BPRS dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
(2)
Pengambilalihan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.

Pasal 12

BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai AYDA.

Pasal 13

(1)
BPRS wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan atas dasar net realizable value.
(2)
Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penilai Independen, untuk AYDA dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
(3)
Maksimum net realizable value adalah sebesar nilai Pembiayaan yang diselesaikan dengan AYDA.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.