1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.
3.Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik
Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
5.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
7.Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
8.Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
9.Nilai PEB adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.
10.Hari adalah hari kalender.
11.Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia.
12.Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing.
13.Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan bank, dan badan lainnya, yang memiliki ULN.
14.Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan Utang Luar Negeri.