Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 2
(1)
Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Pasal 3
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.