Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
5.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
8.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
9.
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
10.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan DPRD.
11.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
12.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
13.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
14.
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana operasional Dinas/Lembaga Teknis Daerah.
15.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
16.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
17.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

Pasal 2

(1)
Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :
a.
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah;
b.
karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah;
c.
kemampuan keuangan Daerah;
d.
ketersediaan sumber daya aparatur;
e.
pengembangan pola kerja sama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2)
Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah.
(4)
Penjabaran tugas dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 3

(1)
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada kriteria penataan Organisasi Perangkat Daerah.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1)
Sekretariat Daerah Propinsi merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Sekretariat Daerah Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Propinsi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi;
b.
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c.
pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahahan Daerah Propinsi;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

(1)
Dinas Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Propinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
(3)
Tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas yang bersesuaian.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dinas Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
(5)
Dinas Daerah Propinsi sebanyak-banyaknya terdiri dari 10 (sepuluh) Dinas.
(6)
Dinas Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas.
(7)
Untuk melaksanakan kewenangan Propinsi di Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
(8)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
b.
pelaksanaan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada Propinsi dalam rangka dekonsentrasi.
(9)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), merupakan bagian dari Dinas Daerah Propinsi.

Pasal 6

(1)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya.
(3)
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Propinsi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(5)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah.
(6)
Lembaga Teknis Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan).
(7)
Pada Lembaga Teknis Daerah Propinsi, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah Propinsi tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Propinsi.
(3)
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
(2)
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c.
pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.

Pasal 9

(1)
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
(4)
Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 (empat belas) Dinas.
(5)
Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
(6)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.

Pasal 10

(1)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana tugas tertentu, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Tugas tertentu Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(5)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah.
(6)
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan).
(7)
Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu Kecamatan.

Pasal 11

(1)
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 12

(1)
Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota.
(4)
Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5)
Pedoman mengenai organisasi Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.