Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pendirian Universitas Samudra
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Samudra sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Universitas Samudra sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Samudra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Samudra;
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Samudra yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra Langsa dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Samudra.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Samudra Langsa yang bekerja pada Universitas Samudra tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapk