Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Pelabuhan Indonesia Ii (persero) untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Tanjung Priok.
(2)
Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undang an, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen finansial; dan
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Pasal 4
Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 5
(1)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara bertahap menyelesaikan pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam pada Tahun 2014.
(2)
Apabila PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
2012, No.90 4
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
b.
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
c.
melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; dan
d.
menetapkan pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(2)
Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.