Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.
Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
4.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5.
Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong.
6.
Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
7.
Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan Industri dengan pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
8.
Kawasan Peruntukkan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10.
Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
12.
Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
13.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
14.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
15.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
17.
Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
a.
RTRW;
b.
pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional;
c.
peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
d.
peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
e.
daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.

Pasal 3

(1)
Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk:
a.
mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
c.
menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
d.
meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
e.
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
f.
memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah.
(2)
Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI.

Pasal 4

Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan:
a.
WPPI;
b.
KPI;
c.
Kawasan Industri; dan
d.
Sentra IKM.

Pasal 5

(1)
WPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi.
(2)
WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Papua bagian timur;
b.
Papua bagian barat;
c.
Sulawesi bagian utara dan Maluku;
d.
Sulawesi bagian selatan;
e.
Kalimantan bagian timur;
f.
Kalimantan bagian barat;
g.
Bali dan Nusa Tenggara;
h.
Sumatra bagian utara;
i.
Sumatra bagian selatan; dan
j.
Jawa.
(3)
Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya.

Pasal 6

(1)
WPI sebagaimana dimaksud dalam dikelompokkan menjadi:
a.
WPI maju;
b.
WPI berkembang;
c.
WPI potensial I; dan
d.
WPI potensial II.
(2)
Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.

Pasal 7

(1)
WPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup:
a.
WPI maju meliputi:
1.
WPI Jawa; dan
2.
WPI Sumatra bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun.
b.
WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
c.
WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
d.
WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat.
(2)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan.

Pasal 8

(1)
Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam disusun peta jalan Perwilayahan Industri.
(2)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a.
rencana induk pembangunan Industri nasional;
b.
kebijakan Industri nasional;
c.
RTRW nasional; dan
d.
dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
b.
pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan
c.
pedoman bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri.
(4)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu.

Pasal 9

(1)
Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
b.
target Perwilayahan Industri;
c.
arah dan kebijakan umum Perwilayahan Industri;
d.
pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
1.
arah pengembangan WPI;
2.
strategi dan program pengembangan WPPI;
3.
strategi dan program pengembangan KPI;
4.
strategi dan program pembangunan Kawasan Industri; dan
5.
strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
e.
rencana aksi Perwilayahan Industri.
(2)
Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 10

Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk:
a.
mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
b.
mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
c.
memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.

Pasal 11

(1)
WPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2)
Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 12

Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
a.
penetapan WPPI;
b.
perencanaan pengembangan WPPI;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 90 pasal. Masuk untuk akses penuh.