Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah, adalah sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara asing, badan/lembaga keuangan internasional, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kembali di kemudian hari.
3.
Daerah adalah daerah propinsi, daerah kabupaten dan atau daerah kota yang mengusulkan dan atau menerima penerusan Pinjaman Pemerintah.
4.
Transaksi Spot adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
5.
Transaksi Forward adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi dan kursnya disetujui pada hari transaksi.
6.
Swap Point adalah perbedaan harga suatu mata uang antara harga pada transaksi spot dengan harga pada transaksi Forward yang dinyatakan dalam basis point.
7.
Indirect Quotation adalah harga penawaran mata uang, dimana USD tidak dinyatakan sebagai mata uang acuan, antara lain: EUR/USD, AUD/USD, NZD/USD dan GBP/USD.
8.
Direct Quotation adalah harga penawaran mata uang, dimana USD dinyatakan sebagai mata uang acuan, antara lain: USD/JPY, USD/DEM, USD/IDR.
9.
Angka Absolut adalah nilai dari suatu angka dengan mengeliminasi tanda positif atau negatif dari angka tersebut sehingga selalu bernilai positif.
10.
Premi Swap adalah selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli dalam Transaksi Forward.
11.
Discount Swap adalah selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih murah untuk dibeli dalam Transaksi Forward.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat meneruskan Pinjaman Pemerintah kepada Daerah dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
(2)
Penentuan penggunaan mata uang dalam penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada permintaan Daerah yang akan menerima penerusan pinjaman.
Pasal 3
Dalam hal Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dilakukan dalam mata uang asing, tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada Daerah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun.
Pasal 4
Dalam hal Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dilakukan dalam mata uang Rupiah dan sumber dana dari Pinjaman Pemerintah dimaksud adalah dalam mata uang US Dollar, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah ditetapkan sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun.
Pasal 5
Dalam hal Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dilakukan dalam mata uang Rupiah dan sumber dana Pinjaman Pemerintah dimaksud
adalah dalam mata uang bukan US Dollar, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada Daerah ditetapkan sebagai berikut:
1.
Untuk Pinjaman Pemerintah yang sumber dana pinjamannya dalam mata uang British Poundsterling, Euro, Australian Dollar, dan New Zealand Dollar (mata uang asing dengan Indirect Quotation terhadap mata uang US Dollar), nilai tambahan tingkat suku bunga ditetapkan sebagai berikut:
a.
apabila angka Swap Point mata uang asing tersebut terhadap US Dollar negatif, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun sebagaimana dimaksud dalam dikurangi Angka Absolut Discount Swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang tersebut terhadap US Dollar;
b.
apabila angka Swap Point mata uang asing tersebut terhadap US Dollar positif, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun sebagaimana dimaksud dalam ditambah Angka Absolut Premi Swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang tersebut terhadap US Dollar.
2.
Untuk Pinjaman Pemerintah yang sumber dana pinjamannya dari mata uang asing bukan US Dollar di luar mata uang asing sebagaimana tersebut dalam butir 1(mata uang asing dengan Direct Quotation terhadap mata uang US Dollar), nilai tambahan tingkat suku bunga ditetapkan sebagai berikut:
a.
apabila angka Swap Point mata uang US Dollar terhadap mata uang asing tersebut negatif, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun sebagaimana dimaksud dalam ditambah Angka Absolut Discount Swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang US Dollar terhadap mata uang asing tersebut;
b.
apabila angka Swap Point mata uang US Dollar terhadap mata uang asing tersebut positif, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah yang diteruskan dalam Rupiah kepada Daerah sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun sebagaimana dimaksud dalam dikurangi Angka Absolut Premi Swap yang sudah dikonversi menjadi persentase dari mata uang US Dollar terhadap mata uang asing tersebut.
Pasal 6
Dalam hal perhitungan tambahan tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud dalam menghasilkan angka di bawah 5,02% (lima koma nol dua persen) per tahun, maka tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah kepada Daerah yang dilakukan dalam mata uang Rupiah dan sumber dananya dalam mata uang asing bukan US Dollar sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan paling sedikit 0,35% (nol koma tiga lima persen) per tahun.
Pasal 7
Tambahan tingkat suku bunga penerusan Pinjaman Pemerintah kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , sudah termasuk jasa bank penata usaha sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun untuk pinjaman yang diteruskan dalam mata uang Rupiah atau sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun untuk pinjaman yang diteruskan dalam mata uang asing.
Pasal 8
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , tingkat suku bunga penerusan pinjaman luar negeri kepada Daerah adalah angka tingkat suku bunga Pinjaman Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri dimaksud ditambah dengan tambahan tingkat suku bunga sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Pasal 9
(1)
Nilai Swap Point sebagaimana dimaksud dalam adalah nilai Swap Point untuk jangka waktu 6 (enam) bulanan yang bersumber dari Reuters pada penutupan transaksi mata uang asing yang bersangkutan di hari yang paling mendekati hari ditandatanganinya perjanjian penerusan pinjaman.
(2)
Hari penutupan transaksi untuk menentukan nilai Swap Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari ditandatanganinya perjanjian penerusan pinjaman.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.