Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang selanjutnya disebut ITS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta ITS adalah peraturan dasar pengelolaan ITS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITS.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ ITS yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan ITS.
7.
Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
10.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
11.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
12.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.
14.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa ITS.
15.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ITS.
16.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

Visi ITS menjadi perguruan tinggi dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terutama yang menunjang industri dan kelautan yang berwawasan lingkungan.

Pasal 3

(1)
Misi ITS memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Misi ITS di bidang pendidikan:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan kurikulum, Dosen, dan metode pembelajaran berkualitas internasional;
b.
menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki moral dan budi pekerti yang luhur; dan
c.
membekali lulusan dengan pengetahuan kewirausahaan berbasis teknologi.
(3)
Misi ITS di bidang penelitian, berperan secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang kelautan, lingkungan dan permukiman, energi, serta teknologi informasi dan komunikasi yang berwawasan lingkungan melalui kegiatan penelitian yang berkualitas internasional.
(4)
Misi ITS di bidang pengabdian kepada masyarakat, memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki untuk ikut serta dalam menyelesaikan problem yang dihadapi oleh masyarakat, industri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dengan mengedepankan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
(5)
Misi ITS di bidang manajemen:
a.
pengelolaan ITS dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata pamong yang baik yang didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi;
b.
menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan untuk dapat mengembangkan diri dan memberikan kontribusi maksimum pada masyarakat, industri, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c.
mengembangkan jejaring untuk dapat bersinergi dengan perguruan tinggi lain, industri, masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 4

ITS memiliki tujuan:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan, dan merekatkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa yang dilandasi nilai, etika akademis, moral, iman, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
mendidik, mengembangkan kemampuan Mahasiswa, dan menghasilkan lulusan yang:
1.
berbudi pekerti luhur;
2.
unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.
berkepribadian luhur dan mandiri;
4.
profesional dan beretika;
5.
berintegritas dan bertanggung jawab tinggi; dan
6.
mampu mengembangkan diri dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
c.
memberikan kontribusi yang berkualitas tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan internasional;
d.
mengembangkan sistem jejaring dengan perguruan tinggi lain, masyarakat, industri, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, dan lembaga lain baik tingkat nasional maupun internasional yang dilandasi etika akademik, manfaat, dan saling menguntungkan;
e.
menumbuhkan iklim akademik yang kondusif yang dapat menumbuhkan sikap apresiatif, partisipatif, dan kontributif dari Sivitas Akademika, serta menjunjung tinggi tata nilai dan moral akademik dalam usaha membentuk masyarakat kampus yang dinamis dan harmonis; dan
f.
mewujudkan ITS sebagai perguruan tinggi yang merupakan sumber pertumbuhan dan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menunjang industrialisasi, serta pembangunan kelautan yang berwawasan lingkungan.

Pasal 5

ITS memiliki tata nilai:
a.
etika dan integritas;
b.
kreativitas dan inovasi;
c.
ekselensi;
d.
kepemimpinan yang kuat;
e.
sinergi; dan
f.
kebersamaan sosial dan tanggung jawab sosial.

Pasal 6

Rencana arah pengembangan ITS dilakukan sesuai sasaran strategis:
a.
diakui secara internasional yang diukur dari peringkat ITS di kalangan perguruan tinggi Asia atau perguruan tinggi dunia; dan
b.
mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 7

ITS merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. 2015, No.172 6

Pasal 8

ITS berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 9

Tanggal 10 November merupakan hari jadi (dies natalis) ITS.

Pasal 10

(1)
ITS memiliki lambang, logo, bendera, Pataka, dan himne.
(2)
Lambang, logo, bendera, pataka, dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, logo, bendera, pataka, dan himne diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 11

(1)
ITS memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater ITS diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
ITS dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai pembukaan, pengubahan, dan penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 13

(1)
ITS menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan ITS didasarkan pada standar pendidikan ITS yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Standar pendidikan ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengacu pada standar internasional pendidikan tinggi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan ITS diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 14

(1)
Pendidikan di ITS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan secara berkala.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 15

(1)
ITS dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 16

(1)
ITS dapat menyelenggarakan program kelas internasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai program kelas internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.

Pasal 17

(1)
Bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di ITS adalah Bahasa Indonesia.
(2)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dengan prinsip untuk meningkatkan percepatan kemajuan. 2015, No.172 8

Pasal 18

(1)
ITS menerima Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan/atau warga negara asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
ITS melaksanakan sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenis pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(3)
ITS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang:
a.
memiliki potensi akademik tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan/atau
b.
berasal dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(4)
ITS wajib menerima Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan Mahasiswa pada Program Studi program sarjana.
(5)
ITS wajib memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan penerimaan Mahasiswa baru dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1)
ITS memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan ITS berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh ITS.
(3)
ITS dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan ITS apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SA.

Pasal 20

(1)
ITS dapat memberi gelar kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang atau institusi.
(2)
Gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa doktor kehormatan (honoris causa) diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan ITS.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghargaan Sepuluh Nopember diberikan kepada seseorang yang memiliki karya yang berdampak luar biasa bagi bangsa dan negara;
b.
penghargaan Angka Nitisastro diberikan kepada seseorang atau institusi yang memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ITS; dan
c.
penghargaan lainnya.
(4)
ITS dapat mencabut gelar kehormatan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 21

(1)
ITS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri yang diarahkan untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi pendidikan dan keunggulan bangsa.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh ITS maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi lain baik nasional maupun internasional.
(3)
Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. 2015, No.172 10
(4)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan ITS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1)
Hasil penelitian wajib diseminarkan dan/atau dipublikasikan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2)
Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
ITS memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara ITS, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, publikasi dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 23

(1)
ITS mengembangkan dan mengevaluasi secara berkala penelitian unggulan.
(2)
Penelitian unggulan sebagaimana pada ayat (1) diterjemahkan dalam skema penelitian yang diselenggarakan oleh laboratorium dan/atau pusat studi.

Pasal 24

(1)
ITS memberikan penghargaan penelitian terhadap hasil penelitian Sivitas Akademika yang:
a.
diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian;
b.
memperoleh Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan oleh industri;
c.
menghasilkan karya inovatif;
d.
menghasilkan teknologi tepat guna; dan/atau
e.
diterbitkan sebagai buku referensi.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.