Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.
Pasal 2
Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
Pasal 4
Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan.
Pasal 5
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.