Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.

Pasal 2

Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.

Pasal 4

Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan.

Pasal 5

Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.