Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1958 Tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya sebanyak 4 orang tidak termasuk Kepala Daerah ditambah menjadi 5 orang anggota tidak termasuk Kepala Daerah.
Pasal 2
Penyelenggaraan penambahan jumlah anggota tercantum dalam diserahkan kepada Dewan yang bersangkutan terpisah dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1957 dengan tidak mengakibatkan pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang telah terbentuk.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.