Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menetapkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 1.500 ha (seribu lima ratus hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
(3)
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Selat Sunda;
b.
sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
c.
sebelah Timur berbatasan dengan Selat Sunda; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan desa Tanjung Jaya.
(4)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam jangka waktu
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.