Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
2.
Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.
3.
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
4.
Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
5.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
6.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
7.
Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
8.
Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
9.
Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
10.
Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
11.
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
12.
Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
13.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
14.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
15.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

(1)
Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
keadilan;
c.
kemitraan;
d.
pemerataan;
e.
keterpaduan;
f.
keterbukaan;
g.
efisiensi; dan
h.
kelestarian yang berkelanjutan.
(2)
Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
pendekatan kehati-hatian;
b.
pertimbangan bukti ilmiah;
c.
pertimbangan kearifan lokal;
d.
pengelolaan berbasis masyarakat;
e.
keterpaduan pengembangan wilayah pesisir;
f.
pencegahan tangkap lebih;
g.
pengembangan alat penangkapan ikan, cara penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan;
h.
pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
i.
pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan;
j.
perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis;
k.
perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan
l.
pengelolaan adaptif.

Pasal 3

Konservasi sumber daya ikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 4

Konservasi sumber daya ikan meliputi:
a.
konservasi ekosistem;
b.
konservasi jenis ikan; dan
c.
konservasi genetik ikan.

Pasal 5

(1)
Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.
(2)
Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laut;
b.
padang lamun;
c.
terumbu karang;
d.
mangrove;
e.
estuari;
f.
pantai;
g.
rawa;
h.
sungai;
i.
danau;
j.
waduk;
k.
embung; dan
l.
ekosistem perairan buatan.

Pasal 6

(1)
Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
perlindungan habitat dan populasi ikan;
b.
rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan;
e.
pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f.
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g.
monitoring dan evaluasi.
(2)
Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.
(2)
Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat kerusakan habitat ikan;
b.
musim berkembang biak ikan; dan/atau
c.
tingkat pemanfaatan yang berlebih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.
(2)
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3)
Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:
a.
ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b.
sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c.
ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 10

Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a.
usulan inisiatif;
b.
identifikasi dan inventarisasi;
c.
pencadangan kawasan konservasi perairan; dan
d.
penetapan.
(2)
Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat.
(2)
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam , yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konservasi perairan.
(2)
Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(4)
Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.
(5)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konservasi perairan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
b.
perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau
c.
perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
(2)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:
a.
perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
b.
kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.
(3)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a.
perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan
b.
perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Pasal 17

(1)
Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan.
(2)
Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.
(3)
Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan harus memuat zonasi kawasan konservasi perairan.
(4)
Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
zona inti;
b.
zona perikanan berkelanjutan;
c.
zona pemanfaatan; dan
d.
zona lainnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 18

(1)
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 19

(1)
Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.