Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.