Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Serta Jandanya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
(2)
Pensiun pokok bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Pensiun pokok bagi janda bekas Presiden dan janda bekas Wakil Presiden adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam .
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum 1 April 1985 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.