Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/pmk.012/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
3.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1)
LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW.
(2)
Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
(3)
Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW.
(4)
Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan informasi mengenai elemen data yang paling sedikit memuat:
a.
pos tarif atau kode Harmonized System sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
b.
nomor dan tanggal penerbitan ketentuan mengenai tata niaga post border;
c.
uraian barang yang diatur dalam ketentuan mengenai tata niaga post border;
d.
instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai tata niaga post border;
e.
deskripsi komoditi dalam ketentuan mengenai tata niaga post border; dan
f.
tanggal berlaku dan/atau berakhirnya ketentuan mengenai tata niaga post border.
(5)
Penyampaian ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
1A. LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sebelum dicantumkan pada SINSW.
2B. Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kode Harmonized System yang tercantum pada ketentuan tata niaga post border.
3C. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya ketentuan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
4D. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang melakukan penelitian.
5E. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah terpenuhi, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara hasil penelitian.
6F. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, LNSW berkoordinasi dengan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud.
7G. Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LNSW memutuskan status pencantuman ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud pada SINSW.
8H. Dalam hal LNSW memutuskan bahwa ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut:
a.
dapat dicantumkan pada SINSW, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan; atau
b.
tidak dapat dicantumkan pada SINSW, Kepala LNSW menyampaikan kembali ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata niaga post border yang telah dicantumkan pada SINSW, digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border.
Pasal 5
(1)
LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan post border.
(2)
Pemberitahuan kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
uraian jenis barang;
b.
kode Harmonized System;
c.
pelabuhan bongkar; dan
d.
asal barang.
(3)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa.
Pasal 6
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam juga berlaku terhadap penyampaian perubahan ketentuan mengenai tata niaga post border.
(2)
Dalam hal ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam sudah tidak berlaku, kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada Menteri u.p. Kepala LNSW.
(3)
Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus ketentuan mengenai tata niaga post border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 7 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.