Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp6.156.254.841.144,00 (enam triliun seratus lima puluh enam miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh empat rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertanian untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.