Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Usaha Rakyat Mikro, yang selanjutnya disingkat KUR Mikro, adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum memenuhi persyaratan agunan tambahan Bank Pelaksana dengan plafon kredit sampai dengan Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.
2.
Perusahaan Penjamin KUR Mikro, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang memberikan penjaminan atas Kredit Program yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.
Imbal Jasa Penjaminan KUR Mikro, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR Mikro, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR Mikro.
4.
Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR Mikro adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin.
5.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR.
6.
Rencana Penjaminan Tahunan KUR Mikro, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR Mikro, adalah rencana penjaminan KUR Mikro yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.
Pengguna Anggaran adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang melaksanakan Program KUR Mikro yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai penyalur KUR Mikro. 2015, No. 813 4
12.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.
Kementerian Teknis adalah Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi IJP-KUR Mikro.

Pasal 2

(1)
IJP-KUR Mikro bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Usaha Mikro.
(2)
Subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa imbal jasa penjaminan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjamin.

Pasal 3

(1)
Dana IJP-KUR Mikro dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Menteri selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis sebagai KPA.
(3)
Dalam penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.

Pasal 4

Penjaminan KUR Mikro dilaksanakan melalui kerjasama penjaminan KUR Mikro yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

Pasal 5

1.
Setiap awal tahun anggaran, Perusahaan Penjamin menyampaikan RPT-KUR Mikro untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA berdasarkan:
a.
penjaminan KUR Mikro yang masih berjalan pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.
target penyaluran tahunan KUR Mikro yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
2.
RPT-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Perusahaan Penjamin kepada KPA paling lambat minggu pertama bulan Januari.
3.
KPA menyusun rencana alokasi dana IJP-KUR Mikro berdasarkan:
a.
RPT-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
IJP-KUR Mikro yang belum dibayar pada periode sebelumnya.
4.
KPA menyampaikan Rencana Alokasi Dana IJP-KUR Mikro kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi paling lambat akhir bulan Januari.
5.
Penyusunan alokasi dana IJP-KUR Mikro dalam APBN dan penyusunan DIPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

1.
Target penyaluran tahunan KUR Mikro yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan penjaminan KUR Mikro yang masih berjalan merupakan batas tertinggi perhitungan pembayaran IJP-KUR Mikro.
2.
Selisih lebih dari penyaluran KUR Mikro yang melampaui target penyaluran tahunan KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan IJP-KUR Mikro. 2015, No. 813 6

Pasal 7

(1)
Besaran IJP-KUR Mikro ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kebijakan yang oleh Komite Kebijakan.
(2)
Dalam rangka penyusunan usulan besaran IJP-KUR Mikro yang akan dibahas dalam Komite Kebijakan, Menteri melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan:
a.
laporan keuangan Perusahaan Penjamin yang telah diaudit;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
c.
data dan informasi pendukung lainnya.
(3)
Menteri menyampaikan hasil evaluasi terkait usulan besaran IJP-KUR Mikro kepada Komite Kebijakan untuk dibahas dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(4)
Untuk pertama kali, besaran IJP-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjaminan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) per tahun.

Pasal 8

(1)
Perhitungan pembayaran IJP-KUR Mikro dilakukan berdasarkan besaran IJP-KUR Mikro dikalikan rasio penjaminan (coverage ratio) dikalikan outstanding KUR Mikro.
(2)
Perhitungan IJP-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tahunan kepada Perusahaan Penjamin sampai dengan selesainya jangka waktu KUR Mikro sesuai Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

Pasal 9

(1)
Perusahaan Penjamin mengajukan permohonan pembayaran IJP-KUR kepada KPA setiap:
a.
bulan April, untuk penjaminan KUR Mikro yang diterbitkan periode bulan Oktober sampai dengan bulan Maret;
b.
bulan Oktober, untuk penjaminan KUR Mikro yang diterbitkan periode bulan April sampai dengan bulan September.
(2)
Permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data pendukung sebagai berikut:
a.
Surat Permohonan Pembayaran IJP-K Mikro sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Rincian tagihan IJP-KUR Mikro per sektor usaha per bank penyalur per jenis kredit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Perusahaan Penjamin;
d.
Salinan Sertifikat Penjaminan KUR Mikro; dan
e.
Arsip data komputer Penjaminan KUR Mikro.
(3)
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Perusahaan Penjamin.

Pasal 10

(1)
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro yang diajukan oleh Perusahaan Penjamin berdasarkan data debitur yang terdapat dalam Sistem Informasi Kredit Program.
(2)
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data debitur yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada Perusahaan Penjamin.
(3)
KPA dapat meminta bantuan BPKP untuk melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro.
(4)
Pelaksanaan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
(5)
Dalam hal verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro dilakukan oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan verifikasi mengacu pada kriteria yang disepakati bersama antara KPA dan BPKP dan mengacu pada standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
(6)
Hasil verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR Mikro yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh BPKP dan Perusahaan Penjamin.

Pasal 11

Tata cara pencairan dana IJP-KUR oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-ündangan.

Pasal 12

Untuk keperluan pemeriksaan, Perusahaan Penjamin wajib menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan penjaminan KUR Mikro.

Pasal 13

Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ditemukan penyaluran KUR Mikro yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka IJP-KUR Mikro yang telah terbayarkan dikembalikan oleh Perusahaan Penjamin ke Kas Negara.

Pasal 14

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR sesuai Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.