1.Kredit Usaha Rakyat Mikro, yang selanjutnya disingkat KUR Mikro, adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum memenuhi persyaratan agunan tambahan Bank Pelaksana dengan plafon kredit sampai dengan Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.
2.Perusahaan Penjamin KUR Mikro, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang memberikan penjaminan atas Kredit Program yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.Imbal Jasa Penjaminan KUR Mikro, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR Mikro, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR Mikro.
4.Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR Mikro adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin.
5.Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR.
6.Rencana Penjaminan Tahunan KUR Mikro, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR Mikro, adalah rencana penjaminan KUR Mikro yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.Pengguna Anggaran adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11.Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang melaksanakan Program KUR Mikro yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai penyalur KUR Mikro.
2015, No. 813 4
12.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.Kementerian Teknis adalah Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi IJP-KUR Mikro.