Justisio

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi.
2.
Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
3.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
(2)
Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3

(1)
Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 4

Tim Transparansi sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tim Pengarah; dan
b.
Tim Pelaksana.

Pasal 5

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam , bertugas:
a.
menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
b.
memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
c.
menetapkan Rencana Kerja Tim Transparansi; dan
d.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Pasal 6

(1)
Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2)
Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 7

Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5.
Prof. Dr. Emil Salim.

Pasal 8

Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam , adalah:
a.
menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun;
b.
menyusun format laporan;
c.
menetapkan rekonsiliator;
d.
menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan;
e.
menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan
f.
melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.

Pasal 9

(1)
Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
(2)
Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.

Pasal 10

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya merangkap Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Anggota Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; merangkap Anggota Wakil Ketua II : Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber merangkap Daya Mineral; Anggota Anggota :
1.
Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7.
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
9.
Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10.
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
11.
Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
12.
Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi;
13.
Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi;
14.
Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Pasal 11

(1)
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Keanggotaan perwakilan pemerintah daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 12

(1)
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
(2)
Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 13

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.

Pasal 14

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Muatan data dan informasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b.
Pemerintah Daerah bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
c.
Perusahaan Industri Ekstraktif bersumber dari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkonsiliasi oleh rekonsiliator.

Pasal 15

Ketua Tim Pelaksana melaporkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Ketua Tim Pengarah.

Pasal 16

(1)
Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
a.
situs internet;
b.
seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di Indonesia;
c.
media publikasi dan komunikasi lainnya.

Pasal 17

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.