Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Asean Framework Agrement On Visa Exemption (persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pembebasan Visa)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.