Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 6

Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
deposito pada Bank;
b.
saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
c.
obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
d.
sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
e.
Surat Berharga Negara;
f.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
g.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
h.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
i.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
j.
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan/atau
k.
penyertaan langsung. 2012, No.418 4
2.
Ketentuan huruf c dan huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
b.
saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek;
c.
obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
d.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
e.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
f.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih;
g.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
h.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
i.
unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai pasar; dan
j.
penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas sesuai porsi kepemilikannya. # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.