Justisio

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Kementerian Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b.
pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 6

Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
k.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
l.
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
o.
Staf Ahli Bidang Manajemen.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(6)
Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tujuh) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 15

(1)
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di-bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
b.
pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.