Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 Tanggal 5 Mei 2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam Dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Kertas Asing yang selanjutnya disingkat UKA adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
2.
Pembawaan UKA adalah kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan UKA ke dalam dan/atau ke luar Daerah Pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau menggunakan jasa pihak lain, untuk kepentingan sendiri atau pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang.
3.
Izin Pembawaan UKA adalah izin yang diberikan Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.
4.
Badan Berizin adalah pihak yang memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
5.
Persetujuan Pembawaan UKA adalah persetujuan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Badan Berizin untuk setiap Pembawaan UKA.
6.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UndangUndang mengenai kepabeanan.
7.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan serta bank syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8.
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
9.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
10.
PJPUR Terdaftar adalah PJPUR yang telah melakukan pendaftaran ke Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan Pembawaan UKA.
Pasal 2
(1)
Setiap pihak yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang dapat melakukan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Berizin.
(3)
Pihak yang dapat menjadi Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Bank; dan
b.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(4)
Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan Pembawaan UKA untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
Pasal 3
(1)
Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh Izin Pembawaan UKA.
(2)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin usaha sebagai Bank dari otoritas yang berwenang; dan
b.
memiliki izin sebagai bank devisa atau memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing dari otoritas yang berwenang.
(3)
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dari Bank Indonesia;
b.
memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
c.
memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Izin Pembawaan UKA yang diberikan Bank Indonesia kepada Badan Berizin berjangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin.
(2)
Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pembawaan UKA dari Badan Berizin kepada Bank Indonesia.
(3)
Pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin Pembawaan UKA berakhir.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka memproses permohonan Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Dalam rangka melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara langsung.
(3)
Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, pemrosesan, dan perpanjangan Izin Pembawaan UKA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 7
(1)
Badan Berizin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia.
(2)
Untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Berizin
mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia.
(3)
Permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
(4)
Bank Indonesia dapat meminta dokumen pendukung terkait dengan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Permohonan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sebelum periode Pembawaan UKA.
Pasal 8
(1)
Bank Indonesia dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a.
peruntukan Pembawaan UKA;
b.
aspek historis Pembawaan UKA;
c.
kondisi makroekonomi; dan/atau
d.
pertimbangan lainnya.
(2)
Persetujuan Pembawaan UKA yang diberikan oleh Bank Indonesia berupa kuota per mata uang untuk periode selama 3 (tiga) bulan.
(3)
Badan Berizin dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi kuota yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan kuota dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Berizin dapat mengajukan permintaan penambahan kuota 1 (satu) kali dalam periode Persetujuan Pembawaan UKA yang telah diberikan Bank Indonesia.
(5)
Permintaan penambahan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Badan Berizin paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pembawaan UKA.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, tata cara pemrosesan, tata cara penambahan kuota, dan periode Persetujuan Pembawaan UKA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
Badan Berizin dapat melakukan Pembawaan UKA secara sendiri atau menggunakan jasa PJPUR.
Pasal 11
(1)
Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan menggunakan jasa PJPUR sebagaimana dimaksud dalam wajib menggunakan PJPUR Terdaftar.
(2)
Pembawaan UKA oleh PJPUR Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Berizin.
(3)
Ketentuan mengenai PJPUR tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pembawaan UKA oleh Badan Berizin diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1)
Badan Berizin wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis apabila terdapat perubahan data dan/atau informasi pada dokumen yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia saat pengajuan permohonan Izin Pembawaan UKA.
(2)
Perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
perubahan status;
b.
perubahan modal;
c.
perubahan nama; dan/atau
d.
perubahan alamat.
(3)
Penyampaian perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Berizin berupa Bank dilakukan setelah perubahan tersebut disetujui oleh otoritas yang berwenang.
(4)
Penyampaian perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Berizin berupa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian perubahan data dan/atau informasi bagi Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka memastikan kebenaran perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada Badan Berizin dan/atau otoritas terkait.
(2)
Selain meminta laporan, keterangan, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Badan Berizin dimaksud.
(3)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi atas perizinan Pembawaan UKA dengan mempertimbangkan:
a.
tingkat kepatuhan Badan Berizin terhadap ketentuan yang berlaku;
b.
tingkat utilitas dan perkembangan kegiatan Pembawaan UKA;
c.
adanya rekomendasi, informasi, dan/atau permintaan dari pengawas atau otoritas lain; dan/atau
d.
pertimbangan lainnya.
(2)
Bank Indonesia berwenang untuk mencabut Izin Pembawaan UKA yang diberikan kepada Badan Berizin berdasarkan:
a.
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
permintaan otoritas lain yang berwenang;
c.
permohonan yang diajukan sendiri oleh Badan Berizin; dan/atau
d.
pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 16
Pelaksanaan ketentuan mengenai Pembawaan UKA ini menggunakan infrastruktur pendukung berupa sistem yang dikembangkan Bank Indonesia dan/atau sistem yang
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.