Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak-pihak di luar negeri.
2.
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke wilayah pabean Republik Indonesia.
3.
Letter of Credit untuk selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Pasal 2

Pembayaran transaksi impor dilakukan dengan menggunakan L/C atau tanpa L/C.

Pasal 3

(1)
Bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
(2)
Bank hanya dapat mengubah L/C atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan perubahan L/C.

Pasal 4

(1)
Formulir permohonan penerbitan L/C sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.
nama jelas dan alamat importir;
b.
nama jelas dan alamat eksportir;
c.
nilai L/C;
d.
syarat pembayaran atas unjuk, pembayaran kemudian atau berjangka, akseptasi atau negosiasi;
e.
jenis/rincian dokumen;
f.
tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g.
tempat pengajuan dokumen;
h.
tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo L/C;
i.
nomor dan tanggal surat ijin dari instansi yang berwenang untuk impor barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
j.
media penerbitan L/C : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
k.
uraian barang antara lain meliputi nama dan jenis barang, jumlah barang, harga satuan, harga FOB/C&F/CIF;
l.
tarif (Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM & PPh impor);
m.
nomor HS (Harmonized System) / pos tarif;
n.
asuransi;
o.
tanggal terakhir pengapalan barang;
p.
negara tujuan pengapalan barang;
q.
negara asal barang;
r.
pencantuman pernyataan umum tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan L/C.
(2)
Format dan jumlah lembar permohonan penerbitan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada masing-masing Bank.

Pasal 5

Dalam hal Bank akan menerbitkan atau melakukan perubahan L/C, Bank wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian data yang dicantumkan importir dalam formulir permohonan penerbitan atau perubahan L/C;
b.
memastikan bahwa importir telah memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya;
c.
meneliti surat persetujuan impor barang dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dicantumkan dalam formulir permohonan penerbitan L/C dalam hal barang yang diimpor merupakan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Pasal 6

Bank dilarang menerbitkan atau melakukan perubahan L/C apabila importir tidak memenuhi ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku di bidang impor yang berkaitan dengan persyaratan sebagai importir, dan barang yang diawasi dan diatur tata niaga impornya.

Pasal 7

(1)
L/C dapat diterbitkan dengan syarat pembayaran tunai dan atau berjangka.
(2)
Dalam hal Bank melakukan penerbitan L/C dengan syarat pembayaran berjangka atau melakukan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran L/C, maka jangka waktu penundaan pembayaran L/C tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak terkait yaitu Bank, importir dan eksportir.
(3)
Penerbitan dan atau perubahan L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.

Pasal 8

(1)
Pembayaran transaksi impor tanpa L/C dapat dilaksanakan dengan cara :
a.
Pembayaran dimuka (Advance Payment);
b.
Pembayaran kemudian (Open Account);
c.
Inkaso (Collection);
d.
Konsinyasi (Consignment);
e.
Pembayaran lainnya yang lazim dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dengan pembeli.
(2)
Pembayaran transaksi impor tanpa L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Bank atas dasar permintaan dari importir dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan praktek dan kebiasaan perbankan yang berlaku secara internasional.

Pasal 9

(1)
Bank dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
(2)
Hubungan koresponden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan kepada kesepakatan antara pihak Bank dengan pihak lainnya.

Pasal 10

Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka Bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/33/KEP/DIR tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.