Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta USU adalah peraturan dasar pengelolaan USU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USU.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ USU yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum USU.
4.
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.
7.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USU.
14.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
USU menetapkan visi dan misi dalam mencapai tujuan.
(2)
Visi USU menjadi perguruan tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.
(3)
Misi USU:
a.
menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis otonomi yang menjadi wadah bagi pengembangan karakter dan profesionalisme sumber daya manusia yang didasarkan pada pemberdayaan yang mengandung semangat demokratisasi pendidikan yang mengakui kemajemukan dengan orientasi pendidikan yang menekankan pada aspek pencarian alternatif penyelesaian masalah aktual berlandaskan kajian ilmiah, moral, dan hati nurani;
b.
menghasilkan lulusan yang menjadi pelaku perubahan sebagai kekuatan modernisasi dalam kehidupan masyarakat luas, yang memiliki kompetensi keilmuan, relevansi dan daya saing yang kuat, serta berperilaku kecendikiawanan yang beretika; dan
c.
melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan pendidikan, budaya penelitian, dan program pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas akademik dengan mengembangkan ilmu yang unggul, yang bermanfaat bagi perubahan kehidupan masyarakat luas yang lebih baik. 2014, No.42 4

Pasal 3

USU berfungsi:
a.
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;
c.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan
d.
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.

Pasal 4

USU bertujuan menyelenggarakan pendidikan tinggi bermutu untuk:
a.
menghasilkan lulusan yang berkualitas yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni, berdasarkan moral agama, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
b.
menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan seni dalam lingkup nasional dan internasional;
c.
menghasilkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemberdayaan masyarakat secara inovatif agar masyarakat mampu menyelesaikan masalah secara mandiri dan berkelanjutan;
d.
mewujudkan kemandirian yang adaptif, kreatif, dan proaktif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan, baik secara nasional dan internasional;
e.
meningkatkan kualitas manajemen pembelajaran secara berkesinambungan untuk mencapai keunggulan dalam persaingan dan kerja sama nasional dan internasional;
f.
menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam membangun masyarakat madani Indonesia; dan
g.
mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Pasal 5

USU merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 6

USU berkedudukan di Medan.

Pasal 7

Tanggal 20 (dua puluh) Agustus ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) USU.

Pasal 8

(1)
USU memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik.
(2)
Lambang USU digunakan pada bangunan, kantor, cap, ijazah, dan segala sesuatu yang memiliki kedudukan formal dalam hal kekuasaan, kewenangan, dan kepemilikan USU.

Pasal 9

(1)
USU memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar hijau tua, di tengahnya terdapat lambang USU, dan di bawahnya terdapat tulisan Universitas Sumatera Utara.
(2)
Setiap Fakultas memiliki bendera masing-masing.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera USU dan bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 10

Himne USU dan Mars USU diperdengarkan pada upacara resmi.

Pasal 11

(1)
Lambang, bendera, himne, dan mars tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 2014, No.42 6
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
USU memiliki busana akademik dan atribut Mahasiswa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan atribut Mahasiswa diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 13

USU diselenggarakan berdasarkan:
a.
pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika;
b.
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
c.
pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika;
d.
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
e.
keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;
f.
pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
g.
kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
h.
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
i.
keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan
j.
pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi.

Pasal 14

(1)
USU dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2)
Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
(3)
Pendidikan jarak jauh bertujuan:
a.
memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
b.
memperluas akses serta mempermudah layanan USU dalam pendidikan dan pembelajaran.
(4)
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Sivitas akademika USU memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Dosen USU memiliki hak kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(3)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik yang berlaku di USU.
(4)
Rektor wajib melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan SA.

Pasal 16

(1)
Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dan bertanggungjawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di USU.
(2)
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya di USU.
(3)
Otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik di USU. 2014, No.42 8

Pasal 17

(1)
USU berhak memberikan gelar atau sebutan dengan nama lainnya kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikuti.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemberian, dan penulisan gelar atau sebutan dengan nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
USU berhak memberikan penghargaan kepada Dosen, tenaga kependidikan, Mahasiswa, alumni, anggota masyarakat, dan lembaga sosial/kemasyarakatan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, inovasi, dan pengabdian kepada USU, bangsa, dan negara.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1)
USU berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa untuk menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
(2)
Gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat pertimbangan DGB dan SA.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 20

(1)
Penelitian dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat penelitian, atau lembaga penelitian sesuai dengan mandatnya.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penelitian yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(4)
Penelitian menghasilkan produk berupa hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(5)
Perencanaan dan penyelenggaran penelitian dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 21

(1)
USU mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, atau lembaga pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan mandatnya.
(3)
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan baik secara mandiri oleh USU maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, kerja sama nasional, dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengabdian kepada masyarakat yang bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh lembaga penelitian yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(5)
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis pada hasil kajian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Rektor. 2014, No.42 10

Pasal 22

(1)
USU dapat menjalin kerja sama kemitraan dengan Pemerintah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat pada umumnya.
(2)
USU dapat menjalin kerja sama internasional dengan pemerintah asing, lembaga internasional, dan dunia usaha.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat meliputi kerja sama bidang akademik dan nonakademik.
(4)
Kerja sama di bidang akademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dari SA.
(5)
Kerja sama di bidang nonakademik dilaksanakan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari MWA.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 23

(1)
USU dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang memiliki kewenangan yang otonom di bidang akademik dan nonakademik.
(2)
Kewenangan USU meliputi:
a.
menetapkan organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri;
b.
mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
c.
mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
d.
membuka, menyelenggarakan, mengubah, dan menutup Program Studi; dan
e.
mendirikan dan mengelola badan usaha berbadan hukum dan membentuk serta mengelola dana abadi.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.