Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 diperpanjang dengan satu tahun, yaitu sampai akhir tahun anggaran 1960.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1960 Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 60,