Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1960 Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 60,