Justisio

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam , yaitu sebagai berikut:
1.
Ketua sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
2.
Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
3.
Anggota sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Badan Pekerja:
a.
Sekretaris Jenderal sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
b.
Koordinator Bidang sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
c.
Koordinator Subkomisi sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
d.
Asisten Koordinator Bidang sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
e.
Asisten Koordinator Subkomisi sebesar Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
f.
Staf Divisi sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
g.
Staf Pendukung sebesar Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
h.
Staf Pembantu Umum sebesar Rp3.356.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3

Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.