Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembina Ideologi Pancasila

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.
3.
Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
4.
Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5.
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2)
BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 3

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPIP menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b.
penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d.
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e.
pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g.
pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h.
pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i.
advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j.
penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k.
perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 5

Susunan organisasi BPIP terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1.
Ketua; dan
2.
Anggota.
b.
pelaksana, yang terdiri atas:
1.
Kepala;
2.
Wakil Kepala;
3.
Sekretariat Utama;
4.
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialiasi, Komunikasi, dan Jaringan;
5.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
6.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
7.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
8.
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pasal 6

(1)
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.
(3)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 7

Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur:
a.
tokoh kenegaraan;
b.
tokoh agama dan masyarakat; dan
c.
tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Pasal 8

Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus.
(2)
Staf Khusus Dewan Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Ketentuan mengenai tugas Staf Khusus Dewan Pengarah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 10

Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.

Pasal 11

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.
(2)
Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 12

(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2)
Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Pasal 13

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Pasal 14

(1)
Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 15

(1)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2)
Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan Peraturan BPIP.

Pasal 16

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2)
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b.
koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa;
g.
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 19

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Sekretariat Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2)
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat; lainnya;
b.
pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
c.
pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d.
pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e.
pengembangan komunikasi dengan media massa;
f.
peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah;
g.
pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)
Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.