Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 Tentang Perubahan Nama Perusaahaan Umum (perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I".
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.