Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 Tentang Perubahan Nama Perusaahaan Umum (perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I".

Pasal 2

Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.