Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Aktivitas Perusahaan Dagang Negara dalam Rangka Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Dagang Negara diberi wewenang yang luas hingga dengan petunjuk dan pengawasan yang layak dari Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara, dapat melakukan tugasnya atas tanggung-jawab sendiri.

Pasal 2

(1)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara mengawasi atas nama Menteri Perdagangan administrasi, keuangan dan kegiatan komersil Perusahaan Dagang Negara.
(2)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara menilai perhitungan tahunan management dan organisasi Perusahaan Dagang Negara dengan menitikberatkan kepada efisiensinya.
(3)
Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara tidak mengadakan perwakilan dengan nama apapun juga diluar Jakarta, sedang perwakilan yang telah ada, pada waktu ini dihapuskan.

Pasal 3

(1)
Perusahaan Dagang Negara bekerja sebagai kesatuan per dagangan yang berwenang penuh untuk menjalankan perdagangan an dengan menggunakan norma-norma dan effisiensi yang lazim dalam perdagangan.
(2)
Segala peraturan, instruksi atau ketentuan, yang mengha langi kegiatan Perusahaan Dagang Negara untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ayat (1) pasal ini yang berasal dari segala instansi didaerah dan lain-lain instansi diluar pimpinan Perusahaan Dagang Negara, tidak berlaku, sedang yang telah ada, pada waktu ini tidak berlaku lagi.
(3)
Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, setelah mendengar Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan Laut dan Menteri Perhubungan Darat, Pos Telekomunikasi dan Pariwisata, dapat menetapkan peraturan untuk melancarkan pengangkutan barang, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Jika kepada sesuatu Perusahaan Dagang Negara diberikan tugas khusus, yang menurut dugaan akan menyebabkan kerugian, maka Perusahaan Dagang Negara yang bersangkutan memberikan perhitungan kerugian itu, dibawah pengawasan Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara.
(2)
Tugas termaksud pada ayat (1) pasal ini hhanya dilaksana kan, jika Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, menetapkan cara penutupan kerugian.

Pasal 5

(1)
Dalam kebijaksanaan perdagangan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara harus memberikan prioritas kepada instansi Pemerintah, Perusahaan Negara dan Koperasi.
(2)
Dalam cara penjualan Perusahaan-perusahaan Dagang Negara diberi kebebasan yang sesuai dengan perdagangan yang sehat.

Pasal 6

(1)
Dari jumlah kredit yang pada waktu sekarang digunakan oleh Perusahaan Dagang Negara, sebagian ditetapkan sebagai modal oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral.
(2)
Penarikan kredit oleh Perusahaan Dagang Negara selanjutnya dilakukan atas dasar komersil, yaitu jaminan Pemerintah.

Pasal 7

Jika ternyata bahwa kewajiban lain kepada Pemerintah dan kepada Bank-bank Pemerintah telah dipenuhi, maka Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan atas usul Menteri Perdagangan dapat membebaskan sebagian atas seluruh kewajiban penyetoran kepada Dana Pembangunan Semesta untuk sesuatu tahun guna memperkuat likwiditet Perusahaan Dagang Negara yang bersangkutan.

Pasal 8

Menteri Pertama, atas usul Menteri Perdagangan dan setelah mendengar Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, menetapkan peraturan perangsang, yang pembeayaannya dapat dibebankan pada keuntungan perusahaan yang bersangkutan, jika dapat dinyatakan bahwa perbandingan antara perputaran (turnover) dan jumlah kredit bank yang digunakan serta perongkosan adalah baik.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal 27 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.