Menteri Pertama, atas usul Menteri Perdagangan dan setelah mendengar Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, menetapkan peraturan perangsang, yang pembeayaannya dapat dibebankan pada keuntungan perusahaan yang bersangkutan, jika dapat dinyatakan bahwa perbandingan antara perputaran (turnover) dan jumlah kredit bank yang digunakan serta perongkosan adalah baik.