Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap; dan
b.
Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Poliklinik Rawat Jalan;
b.
Tarif ICU/PICU/NICU;
c.
Tarif HCU;
d.
Tarif Perinatologi;
e.
Tarif Isolasi Umum;
f.
Tarif Isolasi Ketat;
g.
Tarif Rehabilitasi Medis Rawat Jalan;
h.
Tarif Tindakan IRD;
i.
Tarif Layanan Penunjang Penunjang Medis;
j.
Tarif Medical Check Up;
k.
Tarif Hemodialisa;
l.
Tarif Instalasi Bedah Sentral;
m.
Tarif Penggunaan Ambulance;
n.
Tarif Tindakan Instalasi Pemulasaran Jenazah;
o.
Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
p.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
1A. Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan Kelas VIP. 2B. Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3C. Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4D. Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 5E. Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
1F. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan. 2G. Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN;
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr..); Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 10
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.
Pasal 11
(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.