Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2024 di Singapura.
(2)
Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.