Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koperasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, digitalisasi, pengembangan usaha, pengembangan talenta, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
d.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
e.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
f.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
g.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; dan
h.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan digitalisasi koperasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan badan hukum, tata kelola, manajemen risiko, restrukturisasi, dan digitalisasi koperasi;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan koperasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan koperasi;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha, kemitraan, produksi, dan jaringan usaha koperasi;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan talenta dan peningkatan daya saing koperasi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyuluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyuluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyuluhan, pemasaran, keuangan, dan rantai pasok koperasi;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan koperasi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, pelindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2)
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kebijakan publik dan transformasi digital.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Pasal 25
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 30
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian, didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 34 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.