Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Bhanda Ghara Reksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 59).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda berupa sarana Perugudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan dan Proyek Perugudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.

Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.