Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
5.
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
6.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan.
7.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
8.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
9.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan, pengusahaan air dan sumber air serta kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan air.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Malang.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan penggunaan sungai dan atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
(3)
Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasinal dalam bidang pengelolaan air dan atau sumber-sumber air.

Pasal 7

(1)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2)
Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 8

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.
penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, usaha-usaha perkotaan dan kawasan pemukiman, perikanan/tambak, perkebunan, industri, irigasi, ketenagaan mikrohidro dan penggunaan lain;
b.
usaha pariwisata, jasa konsultasi, jasa konstruksi, usaha pemanfaatan lahan dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

Pasal 9

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 10

(1)
Perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam di Wilayah Sungai Kali Brantas, meliputi sungai-sungai : Kali Brantas, Kali Amprong, Kali Lesti, Kali Metor, Kali Lahor, Kali Bambang, Kali Lekso, Kali Semut, Kali Jari, Kali Putih, Kali Ewuh, Kali Badak, Kali Tugu, Kali Tawing, Kali Ngasinan, Kali Boding, Kali Parit Agung, Kali Parit Raya, Kali Dawir, Kali Song, Kali Ngrowo, Kali Kedak, Kali Srinjing, Kali Konto, Kali Bening, Kali Kuncir, Kali Ulo, kali Kedungsoko, Kali Widas, Kali Beng, Kali Brangkal, Kali Marmoyo, Kali Watudakon, Kali Sadar, Kali Kambing, Kali Porong, Kali Surabaya, Kali Mas, Kali Wonokromo, Kali Kedurus.
(2)
Perusahaan air dan atau sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , kecuali : waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.

Pasal 12

Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintha.

Pasal 13

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.

Pasal 14

(1)
Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditur sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 15

Semua alat-alat likuid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1)
Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 17

Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a.
Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.