Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV;
c.
Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV; dan
d.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Asrama, Lahan, Ruangan dan Gedung;
b.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
c.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
d.
Tarif Klinik; dan
e.
Tarif Laboratorium.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif Penggunaan Asrama, Lahan, Ruangan dan Gedung, Tarif Penggunaan Sarana Transportasi, dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penggunaan dalam rangka mendukung dan/atau melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

Pasal 8

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

1A. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 12

1C. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV, Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV, dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d. 2D. Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana. 3E. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan. 4F. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 737), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 15 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.