Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2.
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
3.
Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
4.
Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing.
5.
Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
6.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
7.
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
8.
Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
9.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
10.
Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
11.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b.
program profesi Insinyur;
c.
registrasi Insinyur;
d.
Insinyur Asing; dan
e.
pembinaan Keinsinyuran.
Pasal 3
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Pasal 4
(1)
Disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari rumpun ilmu
terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2)
Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Pasal 5
Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a.
kebumian dan energi;
b.
rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c.
industri;
d.
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e.
pertanian dan hasil pertanian;
f.
teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g.
aeronotika dan astronotika.
Pasal 6
(1)
Disiplin teknik kebumian dan energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi:
a.
teknik geofisika;
b.
teknik geodesi dan geomatika;
c.
teknik geologi; dan
d.
teknik geokimia.
(2)
Disiplin teknik rekayasa sipil dan lingkungan terbangun sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi:
a.
teknik bangunan;
b.
perencanaan perkotaan dan wilayah; dan
c.
teknik penyehatan.
(3)
Disiplin teknik industri sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit meliputi:
a.
teknik mesin;
b.
teknik kimia;
c.
teknik industri;
d.
teknik fisika;
e.
teknik material;
f.
teknik elektro;
g.
teknik telekomunikasi;
h.
teknik informatika; dan
i.
teknik farmasi.
(4)
Disiplin teknik konservasi dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi:
a.
teknik pertambangan;
b.
teknik perminyakan;
c.
teknik metalurgi;
d.
teknik lingkungan;
e.
teknik konservasi energi; dan
f.
teknik bioenergi dan kemurgi.
(5)
Disiplin teknik pertanian dan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit meliputi:
a.
teknik pertanian;
b.
teknik industri pertanian;
c.
teknik kehutanan;
d.
teknik hasil pertanian; dan
e.
teknik peternakan.
(6)
Disiplin teknik teknologi kelautan dan perkapalan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling sedikit meliputi:
a.
teknik kelautan; dan
b.
teknik perkapalan.
(7)
Disiplin teknik aeronautika dan astronautika sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling sedikit meliputi:
a.
teknik penerbangan;
b.
teknik dirgantara; dan
c.
teknik astronautika.
(8)
Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9)
Penambahan disiplin teknik Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b.
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c.
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d.
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f.
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g.
pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Pasal 8
(1)
Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
perencanaan program;
b.
penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan
c.
penerapan program pelatihan teknik/teknologi.
(2)
Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
konsep teknologi;
b.
metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
penelitian;
d.
percobaan;
e.
pemodelan;
f.
pengembangan; dan
g.
komersialisasi.
(3)
Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengkajian kelayakan;
b.
penelitian tanah;
c.
perencanaan;
d.
perancangan;
e.
pelaksanaan;
f.
pengawasan;
g.
pembangunan terintegrasi;
h.
pengoperasian;
i.
pemeliharaan;
j.
pembongkaran;
k.
manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan; dan
l.
pembangunan kembali.
(4)
Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengembangan teknik produksi;
b.
perencanaan proses manufaktur;
c.
pengoperasian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengembangan;
f.
modifikasi;
g.
pelayanan pada masyarakat; dan
h.
jasa industri.
(5)
Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
penyelidikan umum/survey pendahuluan;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi;
e.
penambangan/eksploitasi;
f.
pengolahan dan pemurnian;
g.
pengangkutan dan penjualan;
h.
pemanfaatan; dan
i.
pasca tambang/pasca eksploitasi.
(6)
Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling sedikit meliputi kegiatan:
a.
pengkajian kelayakan;
b.
penelitian kesesuaian alam;
c.
perancanaan;
d.
perancangan;
e.
penerapan teknologi budi daya hayati;
f.
pengelolaan;
g.
pemeliharaan; dan
h.
komersialisasi.
(7)
Pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling sedikit meliputi:
a.
pelaksanaan fungsi manajemen;
b.
pelayanan publik;
c.
pembangunan aset negara;
d.
pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan
e.
penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik.
(8)
Penambahan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9)
Penambahan terhadap bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
b.
meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Pasal 10
(1)
Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur.
(2)
Program studi Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
(3)
Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin Menteri.
Pasal 11
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;
b.
memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
c.
jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
d.
memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi;
e.
memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;
f.
memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
g.
telah menyusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.
Pasal 12
(1)
Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:
a.
sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b.
sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(2)
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.