Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Perdagangan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perugudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1)
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhaṇda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhaṇda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
(2)
Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perugudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.