Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Asean Agreement On Disaster Management and Emergency Response (persetujuan Asean Mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.