Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/perseroan Terbatas/badan Hukum Lainnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
3.
Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman RDI adalah perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari rekening dana investasi kepada badan usaha milik negara/perseroan terbatas/badan hukum lainnya.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
5.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
6.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selain BUMN/Perseroan yang menerima pinjaman bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau rekening dana investasi.
7.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
9.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
10.
Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
11.
Kualitas Piutang Negara adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh BUMN/Perseroan/BHL.
12.
Penjadwalan Kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
13.
Perubahan Persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam Perjanjian PPLN atau Perjanjian Pinjaman RDI, namun tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.
14.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
15.
Debt to Asset Swap adalah pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban BUMN/Perseroan/BHL melalui penyerahan aset dan dicatat sebagai pengurang utang.
16.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN/Perseroan, dan dikelola secara korporasi.
17.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Piutang Negara dari daftar tagihan pemerintah dengan menerbitkan keputusan dari pejabat negara yang berwenang untuk membebaskan BUMN/Perseroan/BHL dari tanggung jawab administrasi dan pembayaran kembali kepada pemerintah.
18.
Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
19.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
20.
Rencana Perbaikan dan Kinerja yang selanjutnya disingkat RPK adalah dokumen yang berisi rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, yang akan dilakukan BUMN/Perseroan/BHL untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran Piutang Negara.
21.
Uji Tuntas adalah proses penilaian, pemeriksaan, dan investigasi terhadap data dan fakta dari catatan perusahaan dalam rangka evaluasi kondisi pertumbuhan dan perkembangan BUMN/Perseroan/BHL.
22.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
23.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
24.
Jaminan adalah aset BUMN/Perseroan/BHL baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagai agunan bagi pelunasan utang, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada pemerintah terhadap kreditur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
26.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
27.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
28.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
29.
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi yang selanjutnya disebut Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan target-target pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator) direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham/Menteri BUMN dalam satu tahun.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 3

(1)
Direktorat Jenderal menerbitkan status Kualitas Piutang Negara atas BUMN/Perseroan/BHL per semester.
(2)
Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan ke dalam:
a.
lancar;
b.
kurang lancar;
c.
diragukan; dan
d.
macet.
(3)
Ketentuan mengenai penggolongan Kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
BUMN/Perseroan/BHL dengan tingkat Kualitas Piutang Negara macet harus mengajukan penyelesaian Piutang Negara.
(2)
BUMN/Perseroan/BHL dengan tingkat Kualitas Piutang Negara_kurang lancar atau diragukan dapat mengajukan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 5

(1)
Penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL meliputi penyelesaian atas:
a.
kewajiban pokok; dan
b.
kewajiban non pokok.
(2)
Kewajiban pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tunggakan utang pokok sampai dengan CoD; dan/atau
b.
utang pokok yang belum jatuh tempo.
(3)
Kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
tunggakan Bunga, denda, dan kewajiban lainnya sampai dengan CoD; dan/atau
b.
Bunga yang belum jatuh tempo.

Pasal 6

(1)
Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan dengan cara:
a.
Penjadwalan Kembali;
b.
Perubahan Persyaratan;
c.
Debt to Asset Swap;
d.
PMN;
e.
Penghapusan; dan/atau
f.
keringanan (discount) pembayaran.
(2)
Optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan lebih dari 1 (satu) cara.
(3)
Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan melalui pengurusan oleh PUPN dengan mengikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1)
Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a.
kewajiban pokok; dan/atau
b.
kewajiban non pokok.
(2)
Jangka waktu Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) tahun, termasuk masa tenggang, terhitung sejak tanggal persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3)
Alokasi pembayaran kembali Piutang Negara diperhitungkan berdasarkan urutan prioritas untuk pembayaran:
a.
kewajiban pokok;
b.
Bunga;
c.
denda; dan
d.
kewajiban lainnya.
(4)
Penjadwalan Kembali terhadap kewajiban non pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dikenakan Bunga.

Menampilkan 7 dari 59 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.