Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut LMAN merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2)
LMAN dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

(1)
LMAN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, penilaian, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, perencanaan kebutuhan, dan pengembangan usaha di bidang aset negara serta penanganan hukum, pelaporan dan evaluasi manajemen aset negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang dan/atau jenis aset negara yang akan dikelola LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LMAN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program kerja dan kegiatan LMAN;
b.
pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, konsultasi, dan penilaian aset negara;
c.
pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan aset negara;
d.
perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang manajemen aset negara;
e.
pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penylapan kontrak/perjanjian di bidang manajemen aset negara, serta pendokumentasian aset negara;
f.
penyusunan pelaporan dan evaluasi manajemen aset negara; dan
g.
pelaksanaan administrasi LMAN.

Pasal 4

Susunan Organisasi LMAN terdiri atas:
a.
Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi;
b.
Divisi Operasional; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan kepegawaian, analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program dan kegiatan, pengelolaan kinerja dan manajemen risiko, pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana, teknologi dan informasi, serta pelayanan terkait dengan informasi LMAN.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
b.
penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c.
pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d.
penyelenggaraan pengelolaan kas;
e.
pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang;
f.
penyusunan kebijakan pengelolaan investasi;
g.
pengelolaan kinerja dan manajemen risiko;
h.
penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
i.
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Direktur;
j.
pengelolaan program dan kegiatan Direktur;
k.
pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana;
l.
pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
m.
pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan;
n.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan kinerja, tata usaha umum, serta kepegawaian; dan
o.
pelayanan informasi.

Pasal 7

Divisi Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri atas:
a.
Subdivisi Perbendaharaan dan Manajemen Risiko;
b.
Subdivisi Anggaran dan Akuntansi; dan
c.
Subdivisi Dukungan Organisasi.

Pasal 8

(1)
Subdivisi Perbendaharaan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, penyelesaian urusan pajak, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan investasi, dan manajemen risiko.
(2)
Subdivisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran LMAN, penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan.
(3)
Subdivisi Dukungan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program dan kegiatan, pengelolaan kinerja, pengelolaan barang inventaris, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras, lunak, jaringan, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang manajemen aset, serta pelayanan informasi.

Pasal 9

Divisi Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha, pengadaan aset, pelayanan konsultasi manajemen aset, jasa penilaian aset, konstruksi, pemeliharaan dan pengamanan aset negara, pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemasaran, publikasi, perijinan, dan pendokumentasian aset negara, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Operasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha di bidang aset negara;
b.
pelaksanaan pengadaan aset dan pengurusan perijinan aset negara;
c.
pelayanan jasa konsultansi manajemen aset dan jasa penilaian aset;
d.
pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, pengamanan, dan pendokumentasian aset negara;
e.
pelayanan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset negara;
f.
pemasaran dan publikasi aset negara;
g.
pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara; dan
h.
penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengelolaan aset negara.

Pasal 11

Divisi Operasional terdiri atas:
a.
Subdivisi Konsultasi, Pengembangan, dan Pengamanan Aset;
b.
Subdivisi Pengadaan, Konstruksi, dan Pemeliharaan Aset;
c.
Subdivisi Optimalisasi Aset; dan
d.
Subdivisi Hukum, Perjanjian, dan Dokumentasi Aset.

Pasal 12

(1)
Subdivisi Konsultasi, Pengembangan, dan Pengamanan Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas layanan jasa konsultansi manajemen aset, jasa penilaian aset, pengembangan usaha aset negara, dan pengamanan aset negara.
(2)
Subdivisi Pengadaan, Konstruksi, dan Pemeliharaan Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan pengadaan aset, perijinan aset, pelaksanaan konstruksi, dan pemeliharaan aset negara.
(3)
Subdivisi Optimalisasi Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan atas layanan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset negara, serta pemasaran dan publikasi aset negara.
(4)
Subdivisi Hukum, Perjanjian dan Dokumentasi Aset mempunyai tugas melakukan penyusunan program kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan penyusunan laporan atas pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian, serta pendokumentasian aset negara.

Pasal 13

(1)
Pada LMAN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2)
Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LMAN serta dengan instansi lain di luar LMAN sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat penyimpangan.

Pasal 17

(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LMAN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 18

(1)
Dalam menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan satuan organisasi juga menyampaikan tembusan laporan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2)
Setiap laporan berkala dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.