Divisi Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengembangan usaha, pengadaan aset, pelayanan konsultasi manajemen aset, jasa penilaian aset, konstruksi, pemeliharaan dan pengamanan aset negara, pelayanan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemasaran, publikasi, perijinan, dan
pendokumentasian aset negara, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penyiapan kontrak atau perjanjian di bidang aset negara.