Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1960 Tentang Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Surat-surat perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu satu, dua, tiga dan lima tahun dengan bunga berturut-turut empat setengah, empat tiga perempat, lima dan lima setengah perseratus setahun.
(2)
Promes-promes perbendaharaan dikeluarkan dengan jangka waktu tiga dan sembilan bulan dengan diskonto berturut-turut tiga dan empat perseratus setahun.

Pasal 2

Kertas perbendaharaan yang dikeluarkan oleh Negara dengan jalan penempatan dibawah tangan dapat dijual kepada Bank Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1960 jam 06.00 waktu Jawa. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.