Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki kriteria tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium; dan
b.
cirikhusus.

Pasal 5

(1)
Cirium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b.
frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA";
c.
sebutan pecahan dalam angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH";
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan "MENTERI KEUANGAN";
e.
tulisan tahun emisi yaitu "EMISI 2016";
f.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan "FRANS KAISIEPO";
g.
gambar ornamen batik; dan
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan ungu;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersem bunyi (latent image) berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
gambar tersem bunyi (latent image) multiwarna berupa angka "10" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rab aan (tactile);
g.
gambar raster berupa tulisan "BI";
h.
mikroteks yang memuat tulisan "BI10", tulisan "BI10000", tulisan "SEPULUH RIBURUPIAH", dan angka "10", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
i.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisitulisan "BI";
2.
angka nominal "10000";
3.
ornamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Cirium sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal "10000";
b.
nomor ser idengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SEPULUH RIBU RUPIAH";
d.
tulisan tahun cetak "TC 2016";
e.
gambar utama yaitu tari pakarena beserta tulisan "TARI PAKARENA", pemandangan alam Taman NasionalWakatobibeserta tulisan "Taman Nasional Wakatobi", dan bunga cem paka hutan kasar;
f.
tulisan "BANK INDONESIA";
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan "PERURI".
(2)
Cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan ungu;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, hurufc, dan huruf f;
c.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari pakarena, tulisan "TARI PAKARENA", dan tulisan "Taman NasionalWakatobi";
d.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila ditera wangkan ke arah cahaya;
e.
gambar tersembunyi (latent image) berupa angka "10" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" dan angka "10000";
g.
mikroteks yang memuat tulisan "BI10000", tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", dan angka "10000", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan mem endar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga cem paka hutan kasar;
2.
gambar penyelam dan ikan;
3.
gambar hewan tangkasi;
4.
bidang persegipany berisitulisan 'BI';
5.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
6.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3)
Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.

Pasal 7

Selain cirikhusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna ungu muda;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan ornamen tertentu; dan
5.
terdapat benang pengaman yang memuat tulisan 'BI 10000' secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b.
ukuran yaitu panjang 145 (seratus empat puluh lima) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 8

Uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 9

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.