Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta Menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Surakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 2

dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6