Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
3.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
5.
Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
6.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
7.
Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
8.
Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
9.
Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
10.
Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
11.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
12.
Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services) adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
13.
Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
14.
Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
15.
Penerimaan Secara Elektronik adalah tindakan penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara terhubung dalam jaringan (online) maupun yang dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off-line).
16.
Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
17.
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
18.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
19.
Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
20.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
21.
Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
a.
pihak yang melakukan PMSE;
b.
persyaratan dalam PMSE;
c.
penyelenggaraan PMSE;
d.
kewajiban Pelaku Usaha;
e.
bukti transaksi PMSE;
f.
Iklan Elektronik;
g.
Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
h.
Kontrak Elektronik;
i.
perlindungan terhadap data pribadi;
j.
pembayaran dalam PMSE;
k.
pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
l.
penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
m.
penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
n.
pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip:
a.
iktikad baik;
b.
kehati-hatian;
c.
transparansi;
d.
keterpercayaan;
e.
akuntabilitas;
f.
keseimbangan; dan
g.
adil dan sehat.

Pasal 4

(1)
PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
(2)
PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a.
Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b.
Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c.
Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 5

Pelaku Usaha pada PMSE meliputi:
a.
Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
1.
Pedagang dalam negeri;
2.
PPMSE dalam negeri; dan
3.
Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri;
b.
Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
1.
Pedagang luar negeri;
2.
PPMSE luar negeri; dan
3.
Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.

Pasal 6

Pelaku Usaha Dalam Negeri berbentuk:
a.
Pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
b.
PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan, badan usaha, masyarakat atau instansi penyelenggara negara.
c.
Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

Pasal 7

(1)
Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
jumlah transaksi;
b.
nilai transaksi;
c.
jumlah paket pengiriman; dan/atau
d.
jumlah traffic atau pengakses.
(3)
PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud.
(4)
Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
(2)
Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 10

(1)
Pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang.
(2)
Jenis Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara mendapatkan security clearance dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:
a.
mengutamakan perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri;
b.
meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan
c.
PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
a.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subyek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
b.
menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan termasuk Sistem Elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
c.
memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenai:
a.
kebenaran dan keakuratan informasi;
b.
kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;
c.
kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;
d.
legalitas Barang atau Jasa; dan
e.
kualitas, harga, dan aksesibilitas Barang atau Jasa.

Pasal 14

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
(2)
Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a.
bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
b.
tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
(3)
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma,

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 43 pasal. Masuk untuk akses penuh.