Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut:
No.NegaraProdusen/EksportirBesaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%)
1Republik Rakyat TiongkokJiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.6,1
2014, No.64 4
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.6,1
Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.7,4
Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.7,4
Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.7,1
Perusahaan Lainnya7,4
2Republik KoreaTCC Steel Corp.
Dongbu Steel Co., Ltd.
Shinhwasilup Co., Ltd.
Perusahaan Lainnya
3TaiwanTon Yi Industrial Corp.
Perusahaan Lainnya

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan :
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).

Pasal 4

Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

1.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00 berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.