(1)Susunan Badan Koordinasi Distribusi Nasional adalah sebagai berikut:
a.Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi ditunjuk sebagai Ketua;
b.seorang pembantu Menteri yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri dalam lingkungan Kompartimen Distribusi sebagai Anggota;
c.seorang pembantu Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Anggota;
d.seorang pembantu Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota;
e.seorang Wakil Sekretaris Jenderal dari Front Nasional sebagai Anggota.
a.Bagian Koordinasi Perencanaan Distribusi;
b.Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi;
c.Bagian Koordinasi Pengawasan Distribusi;
e.Biro Informasi Operasionil, diambilkan dari tenaga-tenaga ahli dari lingkungan Kompartimen Distribusi dengan catatan, bahwa bagi Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi ditambah dengan tenaga ahli daripada aparatur distribusi lainnya di bidang perusahaan negara, koperasi dan swasta.
(3)Susunan Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I terdiri dari:
a.Gubernur/Kepala Daerah sebagai Ketua;
b.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perdagangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai Anggota;
c.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Anggota;
d.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Rakyat di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
e.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai Anggota;
f.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Laut di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut sebagai Anggota;
g.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Udara di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota;
h.Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Transmigrasi dan Koperasi di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi dan Koperasi sebagai Anggota;
i.Seorang wakil dari Front Nasional Daerah yang bercimpung dalam bidang distribusi sebagai Anggota;
(4)Untuk memberikan daya-gerak yang cepat dalam melaksanakan tugasnya Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I menyusun suatu Badan Koordinasi Distribusi Harian.
(5)Susunan dari Bagian-bagian Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I diambilkan dari tenaga-tenaga ahli di daerah yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi Badan Koordinasi Distribusi Nasional.
Tata-kerja.