Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 1964 Tentang Penyempurnaan Aparatur Distribusi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sebagai alat pelengkap dalam lingkungan Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dibentuk:
a.
ewan Distribusi Nasional;
b.
adan Koordinasi Distribusi Nasional.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Nasional wajib mengindahkan kebijaksanaan Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) dan KOTI/KOTO-E. BAB II. TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA DEWAN DISTRIBUSI NASIONAL. Tugas.

Pasal 2

(1)
Dewan Distribusi Nasional bertugas membantu Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi serta para Menteri dalam lingkungan Kompartimen Distribusi dalam memperkembangkan kebijaksanaan pokok bagi pelaksanaan pengaturan distribusi nasional.
(2)
Atas permintaan Dewan Distribusi Nasional para Menteri Koordinator dan para Menteri yang tidak menjadi anggota Dewan Distribusi Nasional memberikan bahan-bahan dan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan menurut bidangnya masing-masing. Susunan.

Pasal 3

(1)
Dewan Distribusi Nasional terdiri dari:
1.
Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.
Menteri Perdagangan sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota;
3.
Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota;
4.
Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Ketua III merangkap Anggota;
5.
Menteri Perhubungan Udara sebagai Wakil Ketua IV merangkap Anggota;
6.
Menteri Transmigrasi dan Koperasi sebagai Wakil Ketua V merangkap Anggota;
7.
Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Wakil Ketua VI merangkap Anggota;
8.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Wakil Ketua VII merangkap Anggota;
9.
Ketua Komisi "E" D.P.R.G.R. sebagai Wakil Ketua VIII merangkap Anggota;
10.
Menteri/Sekretaris Jenderal P.
N.
sebagai Anggota;
11.
s/d 14. Empat orang Ang. D.P.R.G.R. dari Komisi, "E" sebagai anggota.
(2)
Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi diangkat sebagai Sekretaris Dewan Distribusi Nasional, Panitera Komisi "E" D.P.R.G.R. dan seorang dari Sekretariat Front Nasional diangkat sebagai Sekretaris pembantu. Tata-kerja.

Pasal 4

Dewan Distribusi Nasional mengadakan musyawarah secara berkala dan tiap-tiap kali dianggap perlu berhubungan dengan penyelesaian persoalan-persoalan bersama yang penting. BAB III. ORGANISASI, TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA BADAN KOORDINASI DISTRIBUSI NASIONAL. Organisasi.

Pasal 5

(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional sebagai dimaksud dalam , dibentuk di pusat dan di daerah-daerah tingkat I dan terdiri dari: a.Bagian Koordinasi Perencanaan Distribusi; b.Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi; c.Bagian Koordinasi Pengawasan Distribusi.
(2)
Untuk mengimbangi keperluan akan spesialisasi dalam pelaksanaan distribusi, Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi dapat dibagi lagi dalam Badan-badan Pelaksana Koordinasi.
(3)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional dilengkapi dengan: a.Biro Sekretariat. b.Biro Informasi Operasionil.
(4)
Pembentukan Badan Koordinasi Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I dilaksanakan dengan keputusan Menteri Koordinator Kompartemen Distribusi. Tugas.

Pasal 6

(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional merupakan badan pembantu Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi serta mempunyai tugas:
a.
mengadakan koordinasi dan kerja-sama seeråt-eratnya antara semua aparatur perdagangan/perhubungan dan peredaran barang dengan jalan:
1.
secara integral mengadakan perencanaan distribusi nasional yang berhubungan fungsionil dengan rencana produksi nasional;
2.
melakukan koordinasi kegiatan pelaksanaan distribusi nasional;
3.
secara integral mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi nasional serta aparatur yang menjalankannya.
b.
menjadi forum kerjasama antara perusahaan negara, koperasi dan swasta dalam lingkungan Kompartemen Distribusi.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini Badan Koordinasi Distribusi Nasional wajib memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Distribusi Nasional.
(3)
Badan-badan Pelaksana Koordinasi yang dibentuk menurut ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan tugas Badan Koordinasi Distribusi Nasional khusus mengenai urusan yang dibebankan kepadanya oleh Menteri Koordinator Kompartemen distribusi.
(4)
Biro Sekretariat bertugas untuk menjalankan segala administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Koordinasi Distribusi Nasional serta memperlancarckannya.
(5)
Biro Informasi Operasionil bertugas untuk secara sistimatis mengumpulkan informasi tentang segala kegiatan operatif dari Badan Koordinasi Distribusi Nasional serta menyediakannya bagi yang memerlukannya.
(6)
Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I bertugas melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini dalam daerah-hukumnya dengan mendasarkan diri pada kebijaksanaan umum yang telah ditentukan di tingkat pusat. Susunan.

Pasal 7

(1)
Susunan Badan Koordinasi Distribusi Nasional adalah sebagai berikut:
a.
Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi ditunjuk sebagai Ketua;
b.
seorang pembantu Menteri yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri dalam lingkungan Kompartimen Distribusi sebagai Anggota;
c.
seorang pembantu Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Anggota;
d.
seorang pembantu Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota;
e.
seorang Wakil Sekretaris Jenderal dari Front Nasional sebagai Anggota.
(2)
Susunan dari:
a.
Bagian Koordinasi Perencanaan Distribusi;
b.
Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi;
c.
Bagian Koordinasi Pengawasan Distribusi;
d.
Biro Sekretariat;
e.
Biro Informasi Operasionil, diambilkan dari tenaga-tenaga ahli dari lingkungan Kompartimen Distribusi dengan catatan, bahwa bagi Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi ditambah dengan tenaga ahli daripada aparatur distribusi lainnya di bidang perusahaan negara, koperasi dan swasta.
(3)
Susunan Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I terdiri dari:
a.
Gubernur/Kepala Daerah sebagai Ketua;
b.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perdagangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai Anggota;
c.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Anggota;
d.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Rakyat di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
e.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai Anggota;
f.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Laut di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut sebagai Anggota;
g.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Udara di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota;
h.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Transmigrasi dan Koperasi di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi dan Koperasi sebagai Anggota;
i.
Seorang wakil dari Front Nasional Daerah yang bercimpung dalam bidang distribusi sebagai Anggota;
(4)
Untuk memberikan daya-gerak yang cepat dalam melaksanakan tugasnya Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I menyusun suatu Badan Koordinasi Distribusi Harian.
(5)
Susunan dari Bagian-bagian Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I diambilkan dari tenaga-tenaga ahli di daerah yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi Badan Koordinasi Distribusi Nasional. Tata-kerja.

Pasal 8

(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional menetapkan Wakil Ketua, pembagian-kerja antara anggota serta tata-kerja lain dari badan tersebut.
(2)
Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I:
a.
menetapkan Wakil Ketua dari para anggotanya;
b.
menetapkan susunan Badan Koordinasi Distribusi Harian sebagaimana dimaksud pada ayat.(4) dari para anggotanya;
c.
menetapkan pembagian-kerja antara anggota serta tata-kerja Badan-badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I dan Harian, dengan berpedoman pada hasil-hasil ketentuan ayat (1) pasal ini. BAB IV. PEMBIAYAAN DAN PENUTUP. Pembiayaan.

Pasal 9

Pembiayaan untuk keperluan Dewan Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Nasional dalam menjalankan tugasnya ditetapkan dengan keputusan Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi. Penutup.

Pasal 10

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.