Justisio

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
3.
Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
4.
Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif baik lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan maupun perseorangan dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.
5.
Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan LKD Provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
6.
Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kotayang selanjutnya disingkat dengan LKD Kabupaten/Kota adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
7.
Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan LKPTN adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi negeri yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi negeri. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 4 -
8.
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
LKD Terbaik adalah lembaga kearsipan daerah yang paling baik dan patut ditiru atau baik untuk dicontoh yang telah lulus penilaian yang dilakukan oleh panitia pemilihan LKD terbaik yang meliputi penilaian administratif, penilaian teknis lapangan, dan penilaian presentasi yang ditetapkan oleh Kepala ANRI.
10.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11.
Panitia Pemilihan LKD Terbaik adalah panitia yang dibentuk oleh KepalaArsip Nasional Republik Indonesia untuk menyelenggarakan penilaian Terbaik pada Lembaga Kearsipan Daerah.
12.
Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai melalui instrumen kuisioner yang telah dijawab oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan.
13.
Penilaian Lapangan adalah penilaian terhadap finalis LKD atas kebenaran data administratif dengan data dukung di lapangan;
14.
Penilaian Presentasi adalah penilaian terhadap penyampaian visi, misi dan program-program serta kinerja LKD selama dua tahun terakhir dihadapan Panitia Pemilihan LKD Terbaik.
15.
Penilaian Substantif adalah penilaian langsung terhadap aspek-aspek yang berpengaruh dalam penyelenggaraan kearsipan inaktif dan fungsi Unit Kearsipan sebagai ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA pembina penyelenggaraan kearsipan yang meliputi aspek Norma, Standar, Pedoman,Kriteria sistem pengelolaan kearsipan, kelembagaan, SDM, prasarana dan sarana, serta pembinaan kearsipan.
16.
Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
17.
Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan terbaik nasional.
18.
Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang pemilihan Unit Kearsipan terbaik nasional.
19.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat dengan NSPK adalah serangkaian aturan kebijakan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.

Pasal 2

(1)
Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilihanlembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaiknasional merupakan acuan bagi ANRI untuk memilih, menetapkan dan memberikan penghargaan kepada:
a.
LKD Provinsi Terbaik;
b.
LKD Kabupaten/KotaTerbaik;
c.
LKPTN Terbaik;
d.
Unit Kearsipan Lembaga NegaraTerbaik;dan
e.
Unit Kearsipan BUMN Terbaik.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, plakat, uang pembinaan atausarana dan prasarana kearsipan. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan pemilihanlembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaiknasional sebagaimana dimaksud dalam dilakukan ANRI untuk menentukan pemenanglembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaiknasional.
(2)
Penentuan pemenang sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dilaksanakan berdasarkan penilaian oleh dewan juri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
(3)
Dewan juri pemilihan lembaga kearsipan terbaik nasional diusulkan oleh deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan.
(4)
Dewan juri pemilihan lembaga kearsipan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat struktural di lingkungan ANRI;
b.
pejabat fungsional Arsiparis Madya atau Arsiparis Utama yang memiliki sertifikat kompetensi di lingkungan ANRI; dan
c.
praktisi kearsipan/Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan penilaian.

Pasal 4

Pemilihan lembaga kearsipan terbaik nasional dilaksanakan terhadap:
a.
LKD Provinsi;
b.
LKD Kabupaten/Kota; dan
c.
LKPTN. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Kriteria penilaian lembaga kearsipan nasional terbaik meliputi:
a.
Peraturan dan/atau keputusan di bidang kearsipan serta program kerja yang dimiliki LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN yang telah disahkan atau ditetapkan sebagai data dukung komponen penilaian kebijakan kearsipan;
b.
paling sedikit 2 (dua)satuan kerja hasil binaan LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kotaatau LKPTN sebagai data dukung komponen penilaian pembinaan kearsipan;
c.
Daftar arsip hasil pengelolaan arsip oleh LKDProvinsi, LKD Kabupaten/Kotaatau LKPTN yang bersangkutan sebagai data dukung komponen penilaian pengelolaan arsip.

Pasal 6

Pemilihan lembaga kearsipan terbaik nasional dilaksanakan melalui tahapan:
a.
pengiriman kuesioner kepada peserta seluruhLKD Provinsiserta pengiriman kuesioner kepada LKD Kabupaten/Kota yang telah direkomendasikan oleh masing-masing LKD Provinsi dan LKPTN;
b.
penilaian portofolio administrasi terhadap kuesioner yang telah diisi dan dikembalikan kepada panitia penyelenggara;
c.
penilaian lapangan; dan
d.
presentasi finalis.

Pasal 7

Proses penilaianlembaga kearsipan terbaik akan dilakukan melalui tahapan dan bobot sebagai berikut: ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
a.
tahap penilaian portofolio administratif dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
b.
tahap penilaian lapangan dengan bobot penilaian sebesar 50 % (lima puluh perseratus); dan
c.
tahap presentasi visi, misi dan program serta kinerja LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN selama 2 (dua) tahun terakhir dan 2 (dua) tahunkedepan didepandewan jurengan bobot penilaian sebesar30 % (tiga puluh perseratus).

Pasal 8

(1)
ANRI menetapkan 10 (sepuluh) finalis LKD Wilayah Kearsipan Daerah I,LKD Wilayah Kearsipan Daerah IIdan LKPTN berdasarkan penilaian portofolio administratif untuk memilih:
a.
5 (lima) finalis LKD Provinsi terbaik nasional;
b.
5 (lima) finalis LKD Kabupaten/Kota terbaik nasional; dan
c.
5 (lima) finalis LKPTN terbaik nasional.
(2)
ANRIakan melakukan penilaian dan klarifikasi lapangan kepada finalis LKD untuk Wilayah Kearsipan Daerah I, Wilayah Kearsipan Daerah II dan LKPTN.
(3)
Finalis LKDWilayah Kearsipan Daerah I, LKDWilayah Kearsipan Daerah II dan LKPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan presentasi dalam kegiatan tahap penyeleksian.
(4)
ANRI menetapkan dan memberikan penghargaanankepada:
a.
3 (tiga) LKD Provinsidan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah I sebagai pemenang I, pemenang II,pemenang III;
b.
2 (dua) LKD Provinsi dan 2 (dua) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Isebagai harapan Idan harapan II;
c.
3 (tiga) LKD Provinsi dan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsip an Daerah Ilsebagai pemenang I, pemenang II, pemenang III;
d.
2 (dua) LKD Provinsi dan 2 (dua) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah II sebagai harapan I, dan harapan II; dan
e.
3 (tiga) LKPTN sebagai pemenang I, pemenang II, pemenang III dan 2 (dua) LKPTN sebagai harapan I, dan harapan II.
(5)
Penerima penghargaan LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota LKPTNterbaik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala ANRI.

Pasal 9

(1)
Penentuan pemenang berdasarkan akumulasi nilai tertinggi dari keseluruhan tahap penilaian.
(2)
Peringkat pemenang sesuai dengan urutan akumulasi nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah.
(3)
Pemenang pemilihan LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota LKPTNakan direkomendasikan menjadi tujuan studi banding bagi Lembaga Kearsipan lain dalam penyelenggaraan kearsipan.

Pasal 10

Instrumen Pemilihan LKD terbaik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 11

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(1)
Peserta pemilihan Unit Kearsipan Lembaga Negara danBUMN terbaiknasional terdiri atas:
a.
Unit Kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Utama Lembaga Negara; dan
b.
Unit Kearsipan sekretariatperusahaan BUMN.
(2)
Peserta pemihanwajib mengisi fomulir pendaftaran dan pendataan yang disediakan oleh Dewan juri dengan sebenar-benarnya.
(3)
Peserta pemihanwajib menyerahkan kembali formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan juri.
(4)
Peserta pemihanwajib menyertakan dokumen NSPK kearsipan yang dimiliki dan laporan pelaksanaan pembinaan 1 (satu) tahun terakhir disertai berkas pendukung lainnya pada saat mengembalikan formulir pendaftaran.

Pasal 12

Kriteria Peserta pemihansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a.
belum pernah menerima penghargaan sebagai Unit Kearsipan terbaik nasional dari ANRI sebagai Pemenang I;
b.
memiliki organisasi unit kearsipan;
c.
memiliki sumber daya manusia kearsipan;
d.
memiliki sentral arsip inaktif (ruang atau gedung tempat mengelola arsip inaktif); dan
e.
memilikifungsi pembinaan kearsipan.

Pasal 13

(1)
Penilaian pemilihan berorientasi pada pemenuhan atas kualitas dan kuantitas terhadap aspek-aspek penilaian, yang meliputi:
a.
aspek administrasi;
b.
peraturan perundang-undangan bidang

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.