1A. Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year).
2B. Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
3I. Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: 4.0 % (empat persen) untuk tahun 2016; 4.0 % (empat persen) untuk tahun 2017; dan 3,5 % (tiga koma lima persen) untuk tahun 2018, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).