Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.011/2014 Tahun 2014 Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

1A. Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). 2B. Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). 3I. Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: 4.0 % (empat persen) untuk tahun 2016; 4.0 % (empat persen) untuk tahun 2017; dan 3,5 % (tiga koma lima persen) untuk tahun 2018, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).

Pasal 3

Dalam rangka pemantauan dan pengendalian inflasi secara nasional, Menteri Keuangan membentuk tim koordinasi. Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta Kementerian Negara/Lembaga terkait lainnya.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.